Peraturan Pencatatan Lainnya
Selain Peraturan Pencatatan yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, Calon Perusahaan tercatat juga harus memperhatikan dan menaati beberapa Peraturan terkait Pencatatan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah. Berikut ini beberapa peraturan terkait pencatatan lainnya:
Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK)
- IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
- IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
- IX.A.5 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
- IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum
- IX.A.9 tentang Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
- 51/POJK.04/2016 tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran
- 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk
- 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
- 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo
- 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
- 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
- 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
- 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
- 76/POJK.04/2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.